loader

7 Fakta Pembunuhan Janda Muda di Muba, Diperkosa Secara Bergilir hingga Pelaku Terancam Hukuman Mati

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (10/7/2021) yakni Alamsari (35), Jo (16), dan Rian Hidayat (26). Korban yang berstatus janda muda itu dihabisi secara sadis, bukan hanya diperkosa melainkan disiksa sedemikian rupa menggunakan senjata tajam dan tumpul.

Berikut sejumlah fakta pemerkosaan yang disertai pembunuhan terhadap korban Roaini:

1. Peristiwa dilatari lamaran yang ditolak

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Wakapolres Kompol Irwan Andeta mengatakan, kasus pembunuhan dilatari dendam pelaku SK (DPO) yang lamarannya ditolak oleh korban Roaini.

"Motifnya karena SK menyukai korban dan mengajak menikah, tapi ditolak sehingga membuatnya dendam untuk menghabisi korban," ujar Irwan Andetta didampingi Kasatreskrim AKP Ali Rojikin dan Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata.

2. Otak pelaku SK rencanakan pembunuhan

Lantaran dedam itulah, SK memanggil keponakan dan temannya yakni pelaku Alamsari (35), Jo (16), Rian Hidayat (26) dan CA (DPO) untuk berkumpul di rumah pelaku dan merencanakan menculik serta membunuh korban. "SK kemudian merencanakan menghabisi korban dan mengajak ke empat pelaku lainnya," ucap Irwan.

3. Diperkosa bergiliran, dibunuh, lalu dibuang ke sungai

Usai mendapati korban, kelima pelaku langsung melakukan pemerkosaan secara bergilir. Dimana pemerkosaan dimulai dari pelaku SK selanjutnya dilakukan oleh pelaku lainnya.

Bukan hanya itu, para pelaku juga menganiaya korban dengan memukul menggunakan senjata tumpul berupa kayu dan menusuk menggunakan senjata tajam. "Usai melakukan pemerkosaan dan korban dibunuh. Para pelaku membuang korban di sungai dekat lokasi kejadian," jelas dia.

4. Mayat korban ditemukan dengan berbagai luka

Mayat korban Roaini sendiri ditemukan warga dalam kondisi telanjang dan dipenuhi luka, sekira pukul 09.30 WIB, Rabu (7/7/2021).

"Pada tubuh korban terdapat luka tusuk di kepala bagian atas, luka tusuk di bagian belakang telinga sebelah kiri, luka lebam pada mata bagian sebelah kiri dan luka lebam di bagian rusuk kiri dan kanan serta luka robek tidak beraturan di vagina korban," jelas dia.

5. Ketiga pelaku terancam hukuman mati

Lebih lanjut Wakapolres Muba Irwan Andeta mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo 55 KUHP, Subsider 338 Jo 55 KUHP dan pasal 285 KUHP. "Ancamannya maksimal hukuman mati," tegas dia.

6. Polisi buru otak pelaku

Dikatakan Irwan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku yakni SK dan CAN. Dimana SK merupakan otak pelaku yang merencanakan segala tindakan tersebut.

"Kita masih lakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, salah satunya SK yang menjadi dalang pemerkosaan disertai pembunuhan. Para pelaku ini masih bertetangga dan ada yang berkerabat," ungkap dia.

7. Ketiga pelaku mengaku diancam SK

Sementara, para tersangka sendiri mengakui perbuatannya, mereka bertiga kompak menyebut diancam SK untuk turut serta menghabisi korban. Jika menolak, akan dibunuh SK, yang informasinya merupakan residivis.

"Aku diancam SK pak, kalau dak ikut akan dibunuh, saya pertama kali memukul korban pada bagian punggung belakang, setelah ikut memperkosa korban," ujar Alamsari.

Sementara Jo, mengaku diajak SK yang terhitung masih keluarganya sendiri. Kata Jo, sang Uwak bilang mau ketemu cewek, kemudian diajak ikut, kalau tidak akan dibunuh. "Tidak disebutnya pak siapa ceweknya, aku bagian ngawasi. Nyesel nian pak," katanya.

Sedangkan pelaku Rian sendiri mengaku SK masih keluarga, dia diancam dan dipaksa ikut. "Kami ngumpul dirumah SK, kemudian diajak ikut serta pak," tandasnya.

Share