PALEMBANG, GLOBALPLANET - Akibatnya tersangka ditangkap tim beguyur bae dipimpin Iptu Jhony Palapa, dan harus berjalan terpincang pincang setelah betisnya ditembus timah panas. Lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap, Kamis (15/7/2021) malam tak jauh dari rumahnya.
Setelah diobati di RS Bari Palembang tersangka digiring menuju Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Aksi pencurian sepeda motor milik korban Alex Sander (26) terjadi hari Jumat (30/8/2019) lalu sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Rawa Bening tepatnya halaman parkir kosan mama Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail ketika dikonfirmasi membenarkan sudah menangkap pelaku pencurian sepeda motor.
"Pelaku memang sudah lama dicari atas kasus pencurian sepeda motor, dan Sudah berhasil ditangkap Sat Reskrim Unit Ranmor. Kita berikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan saat akan di tangkap," terang Tri, Jumat (16/7/2021).
Tri menuturkan kalau pelaku bersama korban berteman, dan saat kejadian pelaku tidur dirumah korban di tempat kejadian perkara (TKP). Saat korban tidur pelaku melihat motor korban dan kunci kontak masih tergantung, "Saat itulah korban tertidur pelaku melihat kunci tergantung di motornya, dibawa kabur oleh pelaku," jelas Tri.
Lanjutnya, korban baru tau motornya sudah hilang saat terbangun subuh hendak pergi ke pasar. "Atas laporan korban ini pelaku kita kejar, dan Alhamdulillah sudah tertangkap, atas tindakannya akan kita terapkan Pasal 363 KUHP," ujar Tri sembari mengatakan kalau pelaku merupakan residivis kasus curanmor.
Terpisah, tersangka Solihin saat ditemui mengakui perbuatannya. "Benar pak, saya sudah mencuri motor teman saya di kosan mama. Motor itu saya jual seharga Rp 2,5 juta di daerah Sungai Rebo, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari saja," kata residivis yang baru keluar penjara 3 Minggu lalu.
Juru Parkir ini mengaku mengambil motor karena melihat kunci tergantung, "Sudah dua kali mencuri, pertama kena hukuman 2 tahun penjara, menyesal pak," katanya tertunduk.