PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Kota Palembang ini ditangkap di Lampung Timur.
Pria 30 tahun ini dikenal licin, sering berpindah-pindah tempat, terhitung sudah empat bulan ini jadi buronan.
Dirinya merupakan salah satu dari dua pelaku penyiraman air keras pada korban Panji (45), warga Lorong Karanganyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Kota, Palembang.
Dari keterangan tersangka Prengki mengatakan, bahwa dirinya hanya diperintah oleh rekannya Ferry Zulkarnain (yang saat ini sudah masuk dalam proses persidangan) untuk melakukan penyiraman air keras pada korban Panji.
"Saya tidak ada masalah sama Panji. Saya mengikuti Ferry karena saya punya utang budi sama dia (Ferry)," ujar tersangka Prengky, yang diwawancarai awak media dalam gelar perkara di Polda Sumsel, Kamis (29/7/2021).
Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan SIK, mengatakan, jika tersangka Prengki berhasil kami kejar ke tempat persembunyian di Lampung. Namun terdangka ini memang sempat melarikan diri selama empat bulan.
"Tersangka sempat melarikan diri selama empat bulan ke perairan daerah Sungsang. Namun pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Lampung Timur," ujar Hisar, Kamis (29/7/2021).
Menurutnya, tersangka Prengki yang selama empat bulan melarikan diri ke Perairan Sungsang, namun pelaku terendus oleh petugas dan berpindah ke Desa Mulyo Sari, Kabupaten Lampung Timur.
"Tersangka ini baru berpindah tempat dari Sungsang ke Lampung Timur. Kita tangkap tersangka di sebuah rumah di kawasan Lampung timur itu," jelas Hisar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (2) atau Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 353 ayat 2 KHUPidana, dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.