PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Ali Hamdani (52) warga Jalan Sabo Kingking, Kecamatan IT II Palembang, langsung diamankan Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Saat pelaku diamankan sedang berada di gerobak jualannya.
Saat tim beguyur bae melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) pisau di dalam jaket dan celurit yang digunakan pelaku pada video yang viral di medsos didalam gerobak, dan uang tunai sekitar Rp 3 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Iptu Jhony Palapa membenarkan telah diamankannya pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam.
"Atas ulahnya pelaku akan disangsikan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api, bahan peledak, senjata tajam," beber Tri.
Sementara, pelaku Ali mengaku aksinya bukan untuk mengancam orang, tetapi celurit itu untuk menebas di kuburan. "Saya bertemu musuh, lalu dia membuat ulah duluan. Dia mengeluarkan parang jadi saya mengeluarkan celurit, sedangkan pisau memang sudah 2 hari di dalam jaket," katanya.
Lalu, istri saya juga pernah di siram dengan air keras oleh dia. "Musuh ibu itu sebelah jualan dengan kami, senjata itu untuk jaga diri karena pernah di keroyok orang tujuh, bukan untuk mengancam. Memang saya salah karena perbuatan saya yang memegang dan membawa Sajam," tandasnya.