PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kejadian pembacokan terjadi dirumah pelaku, Minggu (22/8/2021) sekira pukul 01.30 WIB. Aksi tersebut dilakukan pelaku usai mengkonsumsi narkoba dirumahnya bersama korban.
Lalu diduga pengaruh narkoba jenis sabu-sabu, pelaku membacok korban dengan parang. Kemudian menenteng parang keluar, dan akhirnya diringkus di sebelah warung Klontong depan Taman Makam Pahlawan bersama barang bukti (BB) sajam jenis parang ikut diamankan.
Kapolsek IT I Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana saat ditemui membenarkan telah mengamankan pelaku. "Kita mendapat info dari masyarakat bahwa ada orang yang mengamuk sambil membawa senjata tajam dan anggota kita langsung turun ke TKP dan benar saja pelaku sedang mengamuk dan membawa sajam," jelasnya
Lanjut Kapolsek, menceritakan bahwa pelaku tersebut juga membacok temannya Muhammad Yunus hingga melukai kepalanya dan di larikan ke RS Bhayangkara Palembang.
"Penyebabnya pelaku membacok korban karena halusinasi. Hal tersebut di akui pelaku bahwa sebelum kejadian pelaku sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu dan anggota juga berhasil menemukan barang bukti tersebut dirumahnya," terang Ginanjar.
Masih katanya, barang bukti narkotika jenis sabu yang digunakan pelaku dirumahnya beserta juga pirek dan korek api. Tidak hanya itu, masih terlihat juga bekas tetesan darah korban di teras dan dalam rumah pelaku di lantai.
"Atas ulahnya pelaku akan disangsikan Undang Undang Darurat atas membawa senjata tajam dan pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegasnya.
Sementara, pelaku Oskar saat ditemui mengaku bahwa dirinya melihat korban Yunus ingin menikam dirinya. "Saya ingin ditikam korban, makanya saya langsung ambil parang dan membacoknya," kata Oskar.
Oskar mengaku barang haram ini didapatnya dengan membeli. "Sabu saya beli seharga Rp 100 ribu yang di beli di daerah Tangga Buntung Palembang," ungkapnya.