loader

2 Bulan, Polrestabes Palembang Ungkap 56 Kasus Narkotika dengan 63 Orang Tersangka

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, dari penangkapan itu, barang bukti yang diamankan yakni 190,70 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 169 butir. 

"Dengan ungkap kasus yang kita lakukan ini, maka kita berhasil menyelamatkan 1.483 orang dari jeratan barang haram tersebut," ujarnya, Selasa (24/8/2021).

Masih katanya, untuk kasus yang terbaru di Agustus 2021 ini yakni pengungkapan kasus yang dilakukan Unit 3 Satres Narkoba pada 18 Agustus 2021 lalu, di Jalan Kopral Paiman, Lorong Budiman, Kecamatan Plaju Palembang sekira pukul 10.00 WIB. 

"Seorang bandar sabu ditangkap dikediamannya, Bambang Irawan dengan barang bukti berupa 52 bungkus kecil Narkoba jenis sabu, satu buah dompet kecil, dan satu buah tutup termos merek Erana," jelas Andi.

Sambung Andi, di hari yang sama, anggota juga mengamankan pelaku M Syaiful Amri alias Ipong di Jalan DI Panjaitan, tepatnya depan Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang sekitar pukul 13.00 WIB. 

"Pelaku membawa 100 butir ekstasi yang akan diberikan kepada pemilik barang tersebut dengan bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat dan terus kita tindaklanjuti dengan menangkap para pelakunya," tuturnya.

Lalu pelaku Tarmizi diamankan karena kedapatan membawa 1 bungkus Sabu dengan berat 9,39 gram, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 10.00 WIB di depan Mini Market di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang.

"Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor, dan diamankan barang bukti Sabu. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Untuk ketiga pelaku ini semuanya pengedar sabu," kata Andi.

Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.

Share