PALI, GLOBALPLANET.news - Pria yang pernah masuk penjara kasus pencurian ini mengatakan, saat sebelum kejadian, dirinya mencurigai perempuan keempat yang dinikahinya itu telah menjalin asmara pada pria lain yang membuat dirinya bertengkar dengan ibu korban.
"Saya kecewa dengan penghianatan istri saya, apalagi dia mengaku kalau saya akan mengajak mencuri motor. Saya hanya mengajak dia untuk ke Pendopo, dia tidak mau, artinya dia memang benar-benar selingkuh. Kalau sama anak, walaupun itu anak tiri, saya sangat sayang, semua kemauannya saya turuti," akuinya.
Sementara, Kapolres PALI AKBP Rizal AT SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Alpian Nasution, didampingi Kanit Reskrim Ipda Arzuan SH, menjelaskan bahwa motif pelaku karena cemburu buta kepada ibu yang dituduh pelaku telah selingkuh.
"Motif pelaku karena cemburu buta kepada ibu korban, dan melampiaskannya kepada sang anak tiri yang masih berusia 1,6 tahun dan berusia 5 tahun, hingga mengakibatkan anak tiri yang berusia 1,6 tahun meninggal dunia, dan pelaku melarikan diri keluar kota," jelas Kapolsek.
Setelah mendapatkan informasi pelaku melalui siber IT Polri, Tim Elang Polsek Talang Ubi, yang dipimpin langsung Ipda Arzuan dan berkoordinasi dengan Polsek Kalideras Jakarta Barat, akrinya pada Jumat dini hari (3/09/2021) Pelaku berhasil di amankan di kos-kosan daerah Kosambi, Tanggerang, Provinsi Banten.
"Dari hari kejadian tersebut kita terus melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan menggunakan teknologi siber IT Polri melalui jaringan internet, pelaku berada di daerah Tangerang, kita bersama angota melalui jalur darat meluncur ke sana, dan berkoordinasi dengan Polsek Kalideras," ungkapnya
Setelah berhasil mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, tersangka sempat tidak mengaku dan mengelak serta memberikan perlawan, namun petugas mampu mengamankan pelaku yang di back-up anggota Polsek Kalideres. Namun, saat olah TKP tersangka sempat membrontak dan akan melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas.
"Setelah pelaku berhasil di amankan, kemudian kita bawa ke Tempat Kejadian Perkara pembunuhan yang di lakukan pelaku, namun pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga angota melakukan tindakan tegas terhadap pelaku, pelaku di hadia dua butir tima panas di kaki kirinya," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa hasil Visum dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku yang digunakan saat kejadian pembunuhan terhadap anak tirinya itu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor dan hasil visum korban telah kita amankan, dan pelaku akan di kenakan pasal 80 ayat 3 undang undang no 17 tahun 2016 tetang perlindungan anak junto 340 KUHP ancaman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.