loader

Ini Kronologis Tewasnya Balita Berumur 1,6 Tahun oleh Ayah Tiri yang Hebohkan Warga PALI

Foto

PALI, GLOBALPLANET.news - Anton ditangkap ditempat persembunyiannya di kos-kosan daerah Kosambi, Tanggerang, Provinsi Banten, setelah Tim Elang Polsek Talang Ubi berkoordinasi dengan Polsek Kalideres Jakarta Barat, Jumat (3/8/2021).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang pernah masuk penjara karena kasus pencurian ini mengungkapkan kronologis tewasnya sang anak tiri yakni Nk yang ditemukan warga berada di pondok kosong.

Peristiwa itu bermula saat dirinya cemburu dengan sang istri yakni Rapika Dewi. Dimana pelaku menuduh istrinya memiliki selingkuhan. Hal itu berujung pada pertengkaran antara pelaku dan sang istri.

Usai bertengkar, sang istri menolak ajak pelaku untuk pergi ke Pendopo PALI. Pelaku yang sudah tersulut emosi secara paksa mengajak kedua anak tirinya gakni Ni (5) dan korban Nk (1,6) ke jalan kependopo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik tersangka.

Sang istripun mengikuti keinginan pelaku dengan naik ke atas motor. Dalam perjalanan tiba-tiba Rapika melompat dari motor sambil berteriak meminta tolong, kemudian pelaku menancap gas motor dengan membawa dua anak tirinya itu.

Ditengah perjalanan korban yang masih ketakutan terus menangis, kemudia saat melintas di Jalan Unit VI PT. MHP, pelaku Antoni menghentikan motor dan mendorong korban dari motor hingga jatuh ke tanah dan menyuruhnya berhenti menangis. Tetapi korban tidak mau berhenti menangis, lalu tersangka memarkirkan motor dan menginjak perut korban dengan kaki kanan, yang mengakibatkan korban mengek dan tersendat napasnya.

Setelah meluapkan kekesalannya, kemudian pelaku mengangkat korban ke atas motor dan menjalankan lagi motor, saat dijalan Antoni melihat ada sungai, sehingga menghentikan motornya dan membawa korban ke sungai, lalu antoni mengangkat kedua kaki korban dengan kedua tangannya dan menyelupkan kepala korban kedalam sungai, hingga nafas korban tambah tersendat.

Setelah melihat anaknya tambah terengah-engah karena aksinya itu, lalu Antoni menaikkan kembali korban ke atas motor dan melanjutkan lagi perjalanan, saat dijalan korban tambah tersendat nafasnya sehingga pelaku menghentikan motor dan meniup mulut korban supaya bernapas. 

Akan tetapi nalas korban semakin habis, sehingga tersangka menaikkan lagi korban ke atas motor dengan posisi duduk dipegang oleh Ni sang kakak. Saat dijalan, pelaku menyadari korban tidak bernapas lagi, sehingga pelaku meninggalkan korban Niko yang telah meninggal dengan sang kakak di bangunan rumah kosong di Simpang Desa Benakat Minyak.

"Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor dan hasil visum korban telah kita amankan, dan pelaku akan di kenakan pasal 80 ayat 3 undang undang no 17 tahun 2016 tetang perlindungan anak  junto 340 KUHP ancaman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kapolres PALI AKBP Rizal AT SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Alpian Nasution, didampingi Kanit Reskrim Ipda Arzuan.

Share