PALEMBANG, GLOBALPLANET - Anggota Pidsus mengamankan sopir berserta mobil Innova nopol BG 1628 AN yang mengangkut bibit Lobster jenis Pasir 83.200 ekor dan jenis Mutiara 8.256 ekor, dari daerah Kota Sukabumi, Kabupaten Jawa Barat, saat sopir dan mobil melintas di Jalan Sriwijaya Raya, Simpang Pintu Tol Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang dengan tujuan Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus AKP Tohirin dan Katim Pidsus, Bripka Novri membenarkan pihaknya sudah mengamankan dan menyelamatkan negara dari kerugian penyelundupan bibit lobster yang tanpa ada izin dilengkapi surat resmi.
"Alhamdulillah Jumat dini hari Polrestabes Palembang kembali berhasil menggagalkan penyelundupan benih Lobster, yang dibawa dari daerah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat menuju ke Jambi. Pelaksanaan dipimpin tim dipimpin Kasat Reskrim langsung menindaklanjuti temuan lobster bulan lalu, yang merugikan negara kurang lebih 11 miliar," jelas Irvan saat memimpin pers rilis, Jumat (10/9/2021).
Masih kata Kapolrestabes, bibit Lobster dibawa menggunakan mobil Innova yang sudah di modifikasi, hanya ada bangku sopir saja sedangkan dibelakang sudah dibuka kursinya. "Isinya 18 boks sterefoam diisi 26 tabung bibit lobster, masing masing tabung terdapat 200 bibit lobster jenis mutiara dan pasir," kata Irvan.
Lanjutnya, kita bekerjasama dengan BKIPM Kota Palembang dan dihitung tafsir kerugian negara yang dapat diselamatkan yakni Rp 14,131 milyar. "Pasal yang dilanggar 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU RI no 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman penjara 8 tahun dan denda 1,5 milyar," tegas Irvan.
Tentunya, lanjut Irvan, Polrestabes Palembang tidak akan berhenti sampai disini setelah penangkapan pertama sampai kedua ini. "Akan dipastikan akan terus menangkap upaya upaya yang merugikan negara seperti ini, sampai habis di tanah air kita. Dan saya perintahkan Kasat Reskrim mengawal untuk melepas bibit lobster ke tempatnya bersama BKIPM," tutupnya.
Sementara, sopir Ajis (36) saat diwawancarai dirinya hanya sekedar mengantarkan saja dan tidak tau kalau yang diantarkan bibit lobster. "Saya hanya di upah sekali antarkan Rp 1 juta, dan sudah 4 kali mengantarkan bibit lobster. Dirinya membawa dari Sukabumi dengan tujuan Jambi," ujarnya.
Warga Lampung ini menuturkan, kalau tidak tau persisnya di Jambi diantarkan barang ini. "Saya hanya sopir dan disuruh antarkan ke Jambi, disana tiba nanti di telpon lagi, mobil juga di sewa kan oleh pemesannya saya hanya sopir saja," kata bapak anak tiga ini.