loader

Tergiur Keuntungan Besar, Petani Jagung Nekat jadi Pengedar Narkoba

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Wakapolres OKU Timur, Kompol Mayestika Hidayat didampingi Kapolsek Martapura, AKP Rio Artha Luwih, pada Jumat (10/09/2021) mengatakan, penangkapan dilakukan sehubungan dengan informasi adanya pengedaran narkoba di daerah tersebut.

"Tersangka kita tangkap dengan teknik (undercover buy) pura-pura membeli melalui telepon, dan itu dipimpin langsung Kapolsek Martapura," jelasnya.

Semula anggota hanya menyita satu paket sabu yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok. Setelah melakukan pengembangan, didapatkan informasi ada barang bukti lainya yang berada di kediaman tersangka di Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur.

"Anggota langsung ke rumah tersangka dan ditemukan lima paket sabu total 4,7 gram dan itu siap edar,"imbuhnya.

Dari hasil pengembangan, tersangka ini membeli sabu dari seseorang berinisial J yang saat ini masih buron. "Mudah-mudahan dalam temp dekat, kita bisa menangkap bandarnya yang lebih besar,"jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Martapura AKP Rio mengungkapkan tersangka sudah menjadi pengedar selama tiga bulan. "Tersangka dikenakan pasal 114 no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan terancam maksimal 20 tahun penjara, karena terbukti sebagai pengedar," tegasnya.

Sementara itu tersangka AI mengakui ia sudah tiga kali melakukan transaksi sabu. Perbuatan itu dilakukan karena dirinya tegiur dengan untung yang besar. "Sekali transaksi biasanya saya dapat uang Rp 2 juta," katanya.

Share