PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku ditangkap Unit PPA setelah menerima laporan dari ibu korban DF (45), pelaku dijemput di rumah kontrakannya, Kamis (23/9/2021) dan tanpa perlawanan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Informasi dihimpun, Antara korban dan pelaku memang berstatus pacaran sejak bulan April 2021. Lalu pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 10.00 WIB pelaku menghubungi korban serta menyuruh korban untuk datang ke rumah kontrakannya di Jalan Kartowinangun, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang.
Dengan alasan untuk diajak ngobrol dan makan makan saja, namun setelah korban di dalam rumah tersebut. Korban diajak pelaku masuk ke dalam kamarnya untuk diajak bersetubuh, namun korban langsung menolaknya. Namun, pelaku membujuk rayu korban dengan berkata "Saya tanggung jawab dengan kamu kalau terjadi apa apa".
Melihat korban diam saja, pelaku pun melancarkan aksinya menyetubuhi korban. Bukan hanya sekali itu saja, dalam catatan polisi pelaku sudah melakukan 4 kali persetubuhan dengan korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan mengatakan benar sudah mengamankan pelakunya.
"Setelah kita menerima laporan, pihak Sat Reskrim Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Atas pengakuan mereka berpacaran, itu sedang kita dalami," ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Masih katanya, motifnya korban disuruh datang kerumahnya dengan alasan ngobrol dan makan makan. "Habis makan makan pelaku meminta korban untuk bersetubuh, pelaku sendiri tau kalau korban nya masih anak dibawah umur 13 tahun," terang Kompol Tri.
Lanjut Kompol Tri, kalau setelah diamankan dan diperiksa ternyata pelaku pernah terjerat kasus membawa senjata tajam diamankan Polsek Sukarami.
"Pelaku akan kita kenakan UU tentang perlindungan anak, Pasal 76D Jo 81 Ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Sementara, pelaku Apriyadi sendiri hanya bisa tertunduk malu atas perbuatannya dan mengakui perbuatannya, "Saya bujuk dia pak, saya akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu kepada korban, dan langsung terjadi dikamar itu," katanya.