loader

Ngaku Polisi Pria Ini Peras Sopir Truk Muatan Minyak Sawit

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Aksi tersangka terjadi pada Jumat (2/9) sekitar pukul 22.30 WIB, tepatnya di jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 3 Ilir tepatnya di depan PT Andovelin Raharja, Kecamatan IT II Palembang.

Kapolsek IT II Palembang, Kompol Yuliansyah mengatakan, bermula saat korban Wawan (55) sopir yang membawa truk tangki berisikan CPO dari Pendopo kabupaten Pali tujuan Palembang.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku menghadang laju sopir truk dengan menggunakan mobil Cayla warna putih.

Para pelaku kemudian mengaku polisi, karena takut korban turun dan lari ke pos Satpam PT Andovelin Rajarja untuk minta tolong.

Melihat korban melarikan diri lantas pelaku mengejar dan mengaku polisi, bahkan dua pelaku yang dibantu oleh rekannya yang masih DPO Rahmat menunjukan KTA Polisi kepada korban dan satpam, kemudian korban di bawah oleh ketiga pelaku untuk berkeliling.

"Saat korban diajak keliling para pelaku kemudian memaksa meminta uang Rp 5 juta kepada korban, namun korban hanya bisa memberi Rp 2 juta, setelah minta transfer kepada keluarganya karena butuh uang," ujarnya, Selasa (28/9).

Setelah itu uang Rp 1,9 juta di ambil pelaku di rekening korban melalui ATM, selanjutnya korban di turunkan pelaku di kawasan kantor Walikota Prabumulih.

“Saat dilakukan introgasi oleh anggota kita tersangka Khuzairi mengaku cuma ikut karena diajak Rahmad," jelasnya.

Khuzairi mengatakan, bahwa Rahmat merupakan pecatan polisi.

"Tidak tahu pastinya, namun dia mengaku pecatan polisi namun ada KTAnya jadi kami percaya, yang merencanakan semua ini adalah Rahmat," ungkapnya.

Khuzairi menjelaskan, kejadian bermula pada saat mereka mengikuti mobil tangki menggunakan mobil saat di lokasi.

"Kami hadang dan suruh stop kemudian kami mengaku anggota, lalu dia lari masuk post satpam. Kemudian kami datangi pos Satpam tersebut dan kami mengaku polisi dan Rahmad menunjukan KTA polisi ke satpam," katanya.

Lanjut Khuzairi mengungkapkan, setelah korban di lepas satpam kemudian korban dibawa naik mobil dan berkeliling.

"Saat itu korban kami ikat menggunakan tali dan matanya ditutup menggunakan kain, kami minta duit Rp 5 juta dan korban memberi Rp 2 juta setelah korban menghubungi keluarganya, karena dia takut kemudian menuruti kemuan kami," jelasnya.

Ia mengungkapkan, uangnya dibagi rata. "Uangnya kami bagi rata, kalau saya uang tersebut saya gunakan untuk makan dan beli rokok," tutupnya.

Atas uahnya kedua pelaku dengan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman penjara di atas lima tahun.

Share