loader

Berbekal Bujuk Rayu, Pria di OKI Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Seorang pria menyetubuhi anak di bawah umur kembali terjadi Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Wanita muda berumur 18 tahun itu disetubuhi pria berinisial ANH (26).

Diketahui ANH merupakan seorang supir speed boat asal Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang yang tega menyetubuhi seorang gadis inisial DNS (18) sejak bulan November 2020 sampai dengan Oktober 2021.

Dalam kesempatan press release, Selasa (2/11/2021) sore. Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto menjelaskan pelaku diamankan di rumahnya di Desa Bumi Pratama Mandira.

Berdasarkan laporan dari orang tua korban, setelah mengetahui anaknya kepadatan hamil 2 minggu.

"Penangkapan pelaku ANH dilakukan berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 30 Oktober 2021, oleh orang tua korban," ujar AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal.

Dikatakan lebih lanjut, dari pengakuan pelaku bahwa awal mula perkenalan yaitu pada pertengahan bulan November 2020 lalu.

Dimana pelaku menchating anak korban melalui aplikasi WhatsApp dan menyuruh korban datang ke rumahnya.

"Waktu itu korban datang ke rumah pelaku dan menyuruhnya masuk ke dalam rumah. Pada saat sudah di dalam rumah, pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan," 

"Saat itu korban menolak permintaan pelaku, karena pelaku terus membujuk dan merayunya. Sehingga korban terbuai dengan bujuk rayu dan mau disetubuhi oleh pelaku," ungkap dia.

Disaat melakukan persetubuhan tersebut status anak korban dan pelaku adalah pacaran (menjalin hubungan).

"Terhitung sekitar setahun menjalin hubungan, pelaku telah mnyetubuhi anak korban sebanyak 22 kali yaitu sejak November 2020 sampai dengan Oktober 2021. Hingga menyebabkan korban hamil dengan usia kandungan 2 Minggu," tegas Kasat.

Dijelaskan AKP Sapta, sewaktu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban. Usia anak korban 17 tahun 10 bulan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) jo 76d UU nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres OKI, untuk proses lebih lanjut," terangnya. 

 

Share