PALEMBANG, GLOBALPLANET - Spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di minimarket yang ada di Kota Palembang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang. Pelaku yakni Roni Okpriansah (23) warga Jalan Kilang, Lorong Tembok, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Setelah buron selama 5 bulan, tersangka di bekuk dirumahnya, Minggu (7/11/2021) malam. Aksi pencurian motor dilakukan tersangka pada hari Kamis 3 Juni 2021 lalu sekira pukul 18.55 WIB, di Jalan Kapten Robani Kadir, area parkir Minimarket, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
Saat itu tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor merek Honda Beat nopol BG 3061 ABW milik korban Hartina yang sedang berbelanja. Korban masuk dan keluar minimarket hanya 10 menit, dan terkejut melihat motornya sudah hilang.
Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dimas membenarkan telah mengamankan seorang DPO pencurian motor. "Benar pelaku sudah tertangkap, saat melakukan aksinya mencuri motor berdua dengan tersangka Maulana (sudah ditangkap Polsek Mariana, Banyuasin)," ujarnya di Aula Polsek Plaju, Senin (8/11/2021).
Lanjutnya, pelaku dua orang ini merupakan spesialis curanmor di minimarket. Dengan modus menunggu korban yang berbelanja di minimarket, "Aksinya dilakukan saat korban masuk ke dalam minimarket, dengan alat kunci T merusak kunci kontak motor korban. Dan aksi ini diakuinya sudah dua kali, pelaku yang kita tangkap ini merupakan eksekutor yang mengambil motor," jelas Iptu Novel Siswandi Kurniawan.
Untuk barang bukti (BB), Kapolsek Plaju menambahkan 1 fotocopy STNK motor Honda Beat milik korban, 1 kunci kontak motor Honda Beat, 1 helai baju kaos tangan pendek warna merah. "Untuk motor yang di curi telah dijual pelaku Maulana yang ditangkap Polsek Mariana, dan Kunci T juga sudah diamankan di Polsek Mariana. Dan masih dalam pengembangan kita dimana motor di jual," ungkap Iptu Novel Siswandi Kurniawan.
Masih kata Iptu Novel Siswandi Kurniawan, pelaku yang ditangkap merupakan residivis pada tahun 2018 dalam aksi jambret dan baru keluar penjara. "Target motor yang dicuri jenis Honda Beat dan dijual seharga sekitar Rp 3 juta," tutupnya.
Sementara, tersangka mengakui perbuatannya sudah mencuri sepeda motor. "Saya mencuri dengan menggunakan kunci T, saat itu berdua dengan Maulana. Motor lalu dijual dan uangnya di bagi dua, uang sudah habis untuk membeli keperluan sehari hari dan membeli baju," katanya.