“Barang bukti sembilan paket sabu, timbangan digital, tiga unit handphone, dan airsoft gun. Pelaku membekali dirinya dengan airsoft gun, pengakuannya hanya untuk menjaga diri dan untuk menakuti orang lain. Untuk asal sabu-sabu, nanti akan kita lakukan pendalaman lagi,” terang Kompol Dwi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan hasil tes urine tersangka juga dinyatakan positif narkoba. “Ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau pidana hukuman mati,” tandasnya.
Sementara, pengakuan Bayu di hadapan penyidik mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Betung, Kabupaten Banyuasin.
“Di hotel itu sedang menunggu pelanggan, asal dari luar Palembang. Sebelumnya sudah janjian, tapi belum ketemu. Barang itu aku ambil di Betung sendiri pakai sepeda motor sebanyak setengah kantong,” ungkapnya.
Tersangka Bayu mengaku, sebelum terjaring razia dirinya memang sengaja datang dan menunggu di lobby hotel.
“Kalau di hotel itu aku sudah lebih dari empat kali. Sabu-sabu itu rencananya memang nak dijual, tetapi belum ado yang datang, yo nunggu wong yang janjian tadi. Dijual per paket mulai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu,” katanya.