PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan terjatuh juga, peribahasa ini cocok untuk tersangka M Juniawi (25), aksi jambret yang sudah dilakukannya sebanyak 10 kali ini akhirnya terhenti setelah terjatuh dari sepeda motor.
Aksi tersebut terjadi, pada Kamis (11/11/21) sekitar pukul 19:15 WIB, di kawasan Bukit Kecil Palembang.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan mengatakan, dalam aksinya tersangka sudah lebih dari 10 kali menjambret.
"Akan kita cek laporan-laporan korban terkait aksi yang dilakukan tersangka, saat ini sudah lima laporan yang masuk di kita dan lima lagi korban belum membuat laporan. Kita harapkan korban segera melapor," ujar Kompol Roy, Rabu (17/11).
Dikatakan Roy, kejadian bermula saat tersangka Juniawi sedang dibonceng tersangka Rz (DPO) dengan menggunakan sepeda motor. Kedua tersangka datang dari arah belakang dan melihat korban sedang di pinggir jalan menelpon.
"Korban menelpon menggunakan tangan kanan, saat itulah tersangka Rz memepet korban hingga tersangka Juniawi mengambil paksa ponsel korban menggunakan tangan kirinya," ujar Kompol Roy, Rabu (17/11).
Dikatakan Kompol Roy, tidak terima ponselnya dirampas tersangka lantas korban berteriak “jambret” hingga korban berlari mengejar kedua tersangka.
"Korban berhasil menarik jaket tersangka Juniawi sehingga tersangka terjatuh dan terseret sepeda motornya hingga matanya lebam, kemudian tersangka diamankan saat anggota melintasi TKP," katanya.
Lanjut Kompol Roy menjelaskan, melihat tersangka Juniawi terjatuh tersangka Rz (DPO) melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.
"Kita masih malakukan pengejaran terhadap tersangka Rz, kita imbau agar tersangka segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah kita kantongi," tutup Kompol Roy.
Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian barang bukti yang diamankan satu unit ponsel merk vivo y 15 s warna biru dan satu unit sepeda motor yamahan vega zr BG 6778 RH warna merah hitam yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Sementara itu tersangka Juniawi mengatakan, awalnya sudah melihat korban menelpon di pinggir jalan. "Karena ada kesempatan lantas kami melancarkan aksi jamret," katanya.
Namun saat akan kabur korban menarik jaketnya. "Jaket saya ditarik hingga saya terjatuh bersama motor, namun teman saya Rz melarikan diri meninggalkan saya," jelasnya.
Juniawi mengakui, pernah menjambret Iphone 12 Pro Max. "Saya jual Rp 2 juta, uangnya saya gunakan untuk kebutahan sehari-hari," tutupnya.