loader

Menangis di Propam Polda Sumsel, 4 Perempuan Ngaku Anaknya Jadi Korban Salah Tangkap

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dengan air mata  berlinang, empat orang wanita paruh baya mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Senin (22/1) siang untuk melaporkan oknum anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I diduga salah tangkap terhadap anak mereka dalam kasus jambret pada 1 Juli 2021 lalu.

Dalam kasus jambret ini tiga tersangka yakni Nopri, Fran Sinarta (25), warga Jalan Letnan Hadin, Kelurahan 20 Ilir D-II,I Kecamatan IT I dan Riki Pandawa Putra (20), warga Jalan Dwikora II, Lr Puding, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang ketiganya sudah dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Hafidah (54) orang tua Nopri Febian mengatakan mereka melaporkan ke Propam untuk meminta keadilan atas dugaan tindakan salah tangkap anggota keluarga mereka yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I.

“Kami mendatangi Polda Sumsel untuk meminta keadilan, tetapi malah ditangkap hingga menjalani persidangan dan akhirnya divonis 2 tahun penjara,” ujar Hafidah kepada wartawan.

Saat ditangkap kata Hafidah anaknya sedang sakit tiga hari karena mengalami laka lantas.

“Kalau berdasarkan rekaman CCTV yang sempat ditunjukkan dan viral di media sosial itu bukan anak saya tetapi orang lain. Dan sudah kami tunjukkan ke polisi buktinya tetapi tak digubris,” terang Hafidah.

Ditempat yang sama Herlina (43), ibu dari Riki mengaku mereka sudah pernah meminta bantuan kepada salah seorang pengacara untuk mengajukan pra peradilan dari kasusnya.

“Sudah bayar pengacara itu Rp9 juta, tapi malah di pengadilan bukti kami dianggap palsu. Padahal setengah mati kami kumpulkan uang untuk bayar pengacara. Setelah kalah di pengadilan, pengacara yang kami sewa malah pergi,” ungkap Erni.

Terkait hal tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Hermanto, MH didampingi Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan saat ditemui usai shalat di Masjid Mapolda Sumsel mengaku pihaknya akan terlebih dulu menanyakan perihal kasus tersebut ke Propam Polda Sumsel.

“Nanti coba kita lihat dulu bagaimana kronologis kasusnya, seperti apa. Apalagi kasus ini sudah divonis,” kata Rudi, kepada awak media.

Share