loader

Mencuri di Rumah Tetangga, Koreng Meringis Kesakitan Dihadiahi Timah Panas

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Alfiansyah alias Koreng (22) meringis kesakitan usai dihadiahi timah panas di kakinya oleh Unit Reskrim Polsek IB II Palembang karena melakukan pencuria di rumah tetangganya sendiri di Jalan Sungai Tawar IV Kelurahan, 29 Ilir Kecamatan, Ilir Barat II Palembang, Selasa (23/11/21).

Tersangka ditangkap di tempat persembunyianya usai melakukan aksi pencurian tersebut, namun saat akan ditangkap tersangka melawan. Sehingga anggota Buser Polsek Ilir Barat II memberikan tindakan tegas dan terukur.

Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol M Ihsan Kanit Reskrim Iptu M Ruswanto mengatakan, anggota kami berhasil menangkap duang tersangka. Dimana keduanya berperan sebagai pencuri dan satu orang lagi sebagai penjualnya.

"Di mana satu tersangka Alfiansyah kami berikan tindakan tegas usai melawan petugas, sedang tersangka yang perannya  menjual bernama Abdul Roni ditangkap tanpa perlawanan," kata M Ihsan Kamis (25/11/21).

Dikatakan Ihsan, pada saat melakukan aksinya pelaku Alfiansyah berperan melihat kondisi sekitar dan juga yang menjual barang hasil curiannya. 

"Korban bernama Samsudi alias Cek Ning (50), korban ini merupakan tetangga pelaku sehingga pelaku tahu kondisi rumah korban," katanya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendiri melainkan bersama temannya yang sudah dikantongi identitasnya. "Otak pencurian masih dalam pengejaran inisial ML (DPO)," bebernya.

Sementara tersangka Roni ditangkap ikut pelaku Alfiansyah menjual barang curian yakni dua buah ponsel dan leptop merk Asus. Kemudian barang tersebut dijualnya lalu berbagi mereka bertiga.

"Pengakuan tersangka kalu uang tersebut dibagi meraka dimana dibagi, keduanya mendapat uang Rp 300 ribu rupiah. Selebihnya diberikan kepada DPO mail," ungkapnya.

Kompol Ihsan menjelaskan, pelaku Alfiansyah tidak hanya sekali melakukan aksinya tapi sudah tiga kali melakukan aksi pencuriannya. 

"Tiga kali pelaku sudah mencuri, dimana dua kali aksi pencuriannya dilakukan di rumah pamannya," jelasnya.

Sementara itu, pelaku Alfiansyah mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian bersama temannya yang sedang DPO. 

"Pada saat melakukan aksi itu saya berdua bersama teman saya inisial ML, saya bertugas melihat kondisi sekitar dan juga mejual barang curian tersebut," katanya.

Ia mengungkapkan, dalam melakukan pencurian pelaku ML masuk ke dalam rumah korban dari pintu belakang yang tidak terkunci oleh korban. 

"Kami melihat pintu belakang tidak terkunci sehingga masuk dan mengambil barang berharga korban," jelasnya.

Barang curian kemudian dijual Rp 1,1 juta. "Saat menjual barang itu, saya meminta pelaku Roni untuk menemani saya untuk menjual barang curian tersebut dan saya kasih dia Rp 300 ribu, sedangkan saya mendapatkan Rp 350 ribu dan teman ML mendapat Rp 350 ribu, sisanya dihabiskan untuk makan," tutupnya

 

Share