Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
"Atas ulahnya akan kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo UU No 1 Tahun 1961 memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan senjata api dan amunisi atau bahan peledak tanpa hak yang tidak sesuai profesinya," tutupnya.
Sementara, kedua tersangka hanya bisa tertunduk malu di ruang riksa Reskrim dan mengakui perbuatannya.