loader

Ngaku Keponakan Wabup Banyuasin, Lakukan Penipuan 605 Juta, Mukromin Ditangkap Polisi 

Foto
Tersangka Mukromin Muqsid (baju tahanan warna biru)

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Mukromin Muqsid (45) ditangkap Buser Polsekta IT II, Palembang, lantaran melakukan penipuan proyek fiktif sebesar Rp605 juta dengan berbekal mengaku sebagai kerabat Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono.

Kasus ini terungkap setelah Polsek menerima laporan dari salah satu korban Lawalata. Laporan korban tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/B/90/VIII/2021/SPKT/Sektor IT II/Polrestabes Palembang tertanggal 19 Agustus 2021 lalu.

Tersangka awalnya menjanjikan proyek yang ada di daerah Banyuasin, tepatnya proyek pembangunan Jalan Rawang Sari, Jalan Rimba Balai, Jalan HM Isa dan Jalan Rimpo Kemampo.

“Semenatar tempat tersangka dan korban melakukan transaksi yakni di wilayah hukum Polsek IT II Palembang,” ujar Kapolsekta IT II, Kompol Yuliansyah SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Firmansyah SIP, saat merilis kasusnya Kamis (9/12/2021).

Saat bertemu dengan korban pada Sabtu 12 Juni 2021 lalu di Jalan Yayasan 1, RT 16/05, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II, Palembang, tersangka Romin meyakinkan bisa menemukan korban dengan Wakil Banyuasin.

“Dan setelah bertemu, tersangka mengajak ke lokasi dan tersangka kembali menjanjikan bahwa proyek tersebut memang benar ada dan dikatakan tersangka korban lah yang bakal mendapatkan proyek senilai Rp18 miliar,” beber Kapolsek.

Kemudian tersangka meminta korban untuk memberikan uang Rp605 juta dengan cara tunai. Uang tersebut, menurut tersangka akan diberikan kepada Wakil Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum.

“Untuk lebih meyakinkan korban pelaku membuat rencana anggaran proyek fiktif dan memberikannya kepada korban. Namun hingga saat ini proyek itu tidak pernah ada,” tambah Kapolsek.

Petugas juga melakukan koordinasi dan pemeriksaan langsung ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyuasin. “Dan memang tidak ditemukan proyek tersebut. Kita masih mengembangkan kasus ini karena diduga masih banyak korban lain,” ungkap Kapolsek.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun penjara.

Di hadapan polisi, tersangka Romi mengaku kalau Wakil Bupati Banyuasin itu adalah pamannya. Untuk meyakinkan korban, tersangka Romin juga mengajak bertemu langsung.

“Wabup Banyuasin adalah paman saya. Tahun ini saya ambil proyek di Banyuasin itu saya punya CV sendiri sudah satu tahun ini. Dan sudah bertemu dengan pak Wabup di Pendopoan untuk meminta proyek,” aku tersangka Romi.

Uang yang diberikan korban, tambah tersangka Romi memang benar diberikan dengan cara tunai. “Saya terima uang secara tunai sebanyak empat kali dari korban. Rp250 juta, Rp25 juta dan Rp10 juta dan Rp320 juta” katanya.

Uang sebanyak Rp605 juta sudah dihabiskan tersangka Romi untuk kebutuhan sehari-hari termasuk membangun rumah. “Saya meyakinkan korban kalau saya kenal dengan Wabup itu saja Pak. Saya memberikan jaminan berupa sertifikat tanah waris sebagai pengganti uang yang sudah saya ambil,” tandas mantan driver ojek online ini.

Share