PALEMBANG, GLOBALPLANET - Jajaran Subdit III Ditreskriumum Polda Sumsel menangkap delapan orang dari lokasi tanah sengketa antara warga dan PT TMM, di Jalan Raya Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (16/12/21).
Dari delapan orang yang diamankan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat yakni Abu Sairi dan Sudiman selain keduanya. Masih ada dua orang lagi masih DPO yaitu B dan Y.
Sementara enam orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka aksi penyerangan dan melawan petugas, yakni Agung Jaiti, Artan, Mat Jarun, Macan Kunci, Pei, dan Pudin Pringayuda.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK, didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan jika kedelapan tersangka diamankan di sengketa Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, OKI.
"Awalnya tim gabungan kami mendatangi lokasi sengketa, yang saat didatangi ada sekitar 40 warga yang membuat tenda dilokasi tersebut. Kemudian kami meminta pada warga untuk menunjukan keberadaan B, Y dan AS," ujar Hisar, Senin (20/12/2021).
Kemudian Abu Sairi (AS) didapti berada disalah satu tenda dilokasi lahan sengketa tersebut, bersama 6 orang lainnya.
Saat petugas akan keluar dari lokasi sengketa, secara tiba-tiba muncul warga lainnya dengan menggunakan 5 unit mobil, datang dari arah Desa Sungai Sodong, yang berusaha mendekati mobil petugas.
"Namun saat para warga keluar dari mobil tersebut, warga itu membawa senjata tajam dan berusaha melakukan penyerangan pada perugas kami. Saat itu juga terdengar ada yang mengomandoi warga dengan kata 'Serbu' yang memaksa petugas kami melepaskan tembakan peringatan ke udara,"jelasnya.
Tak lama kemudian saat petugas berhasil menghalau warga, secara tiba-tiba melaju cepat sebuah mobil jenis Toyota Fortuner Warna Putih, yang berusaha menabrak petugas.
"Karena berusaha mencelakai petugas, mobil tersebutpun terpaksa ditembak dibagian bannya. Saat terhenti 7 orang didalam mobil diminta keluar dan saat dilakukan penggeledahan ternyata didalamnya ada 1 pucuk senjata api jenis pistol berikut dengan amunisi caliber 556 yang berada didalam silinder," jelas Hisar.
Atas perbuatannya, tersangka Abu Sairi dan Sudiman dikenakan Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana, sedangkan enam tersangka lainnya, dikenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 212 KUHPidana.