loader

Mencuri Motor, Residivis Keok Didor Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang

Foto
Tim gabungan Opsnal Pidum, Opsnal Ranmor, dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang meringkus DPO kasus pencurian sepeda motor.

Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka sendiri kepada anggota kita mengaku kalau sudah keluar masuk penjara, yakni dalam perkara perkelahian tahun 2012 LP Anak kena penjara 9 bulan, kasus bajing loncat tahun 2015 kena penjara 1,6 tahun di LP Pakjo mencuri sandal di mobil truk.

Lalu perkara mencuri motor pada tahun 2020, dan baru keluar penjara kembali terlibat aksi pencurian motor dengan tersangka lainnya yang sedang menjalani hukuman di LP Pakjo. "Saat beraksi tersangka berdua dengan pelaku Maulana (sudah menjalani hukuman) menggunakan sepeda motor jenis Honda, lalu  tersangka menunggu di motor sedangkan Maulana sebagai pemetik motor dengan menggunakan alat berupa kunci T," ungkap Kompol Tri Wahyudi.

Setelah berhasil, lanjut Kompol Tri Wahyudi mereka membawa motor hasil curian ke daerah Tanjung Karang. "Motor tersebut dibawa tersangka Rendi ke kawasan Tanjung Karang dijual seharga Rp 4,5 juta dan tersangka mendapat bagian Rp 1,5 juta sementara temannya Maulana mendapat bagian Rp 3 juta," jelasnya.

Selain tersangka ikut diamankan barang bukti (BB) berupa rekaman CCTV di TKP, 1 buah kunci Letter T digunakan untuk pencurian, 1 buah topi hasil dari penjualan sepeda motor. "Atas ulahnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.

Sementara, tersangka Rendi saat ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya. "Saya berdua dengan Maulana mencuri motornya, dia Maulana yang memetik motor, saya menunggu diatas motor kami. Setelah berhasil motor saya yang bawa untuk di jual ke tanjung karang, uangnya kami bagi dan sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari saja," katanya.

Share