PALEMBANG, GLOBALPLANET - Residivis yang keluar masuk penjara, juga merupakan DPO kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) diringkus tim gabungan Opsnal Unit Ranmor, Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (6/2/2022) malam. Dan di dor setelah berusaha melarikan diri saat akan diamankan.
Tersangka yakni Rendi Wijaya alias Kiting (29) warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, ini terlibat aksi pencurian sepeda motor Honda Beat nopol BG 3359 ACU di sebuah Toko Steak Ayam, di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Sabtu (18/9/2021) lalu sekira pukul 08.15 WIB milik korban Tri Apriani (23) warga Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Saat kejadian korban sedang berbelanja sarapan pagi di tempat kejadian perkara (TKP), lalu korban memarkirkan motor disamping toko dalam kondisi stang terkunci. Namun pada saat korban hendak pulang, melihat motor sudah tidak ada lagi di parkiran.
Lalu korban meminta bantuan pihak toko untuk melihat melalui kamera CCTV yang terpasang, dan benar ternyata motor korban telah di curi orang tak dikenal. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek SU I Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan telah berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor.
"Benar, tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor. Pelaku merupakan DPO Polisi setelah aksinya di laporkan korban ke Polsek SU I, setelah adanya laporan ini tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan tersangka dirumahnya. Bergegas melakukan penangkapan dan penggeledahan untuk mencari barang bukti untuk kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut," ujar Kompol Tri Wahyudi.