loader

Pengoplos Minyak Solar Beromset Rp1,8 Miliar per Hari Diungkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Foto

Dikatakan Kapolda, mereka ini sudah beroperasi selama satu tahun tujuh bulan. Per harinya mereka bisa meraup keuntungan Rp1.8 miliar. "Untuk saat ini kami sedang melakukan pemgembangan dan penyelidikan terhadap kasus ini. 

"Jika ada korporasi yamg berlindung akan dijerat UU Migas dan tindak pidana pencucian uang dan akan dikenakan UU pajak karena ini merugikan negara," tegasnya. 

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Polda Sumsel Barly Ramadhany mengatakan BBM ilegal yang dioplos didistribusikan ke Muara Enim dan Lahat. 

"Para tersangka ini setelah mengoplos BBM ilegal ini distribusikan dengan mobil tangki yang bertuliskan PT Pali Lau Mandiri, kemudian disalurkan," ujarnya.

Masih dikatakan Barly, untuk keenam tersangka ini dijerat pasal 54  UU 22 Tahun 2021 ancaman 6 tahun kurung penjara. 

Sementara itu, tersangka Junaidi mengatakan sudah empat bulan bekerja sebagai pengoplos minyak di gudang tersebut. 

"Cara mengoplosanya campur 10 ton minyak mentah dicampur dengan minyak solar , lalu dicampur dengan asam sulfat dan blicing kemudian di mixer. Hasilnya bisa mencapai 3.000 liter setelah dioplos. Saya diupah Rp150 ribu per hari ," pungkasnya.

Share