loader

Kasus Pembunuhan di Jalan Radial 11 Tahun Silam Direkonstruksi, Korban Tewas dengan 2 Luka Tusukan

Foto

Saat itu korban ditemukan oleh kakak kandungnya sudah terkapar di pinggir jalan dengan tubuh bersimbah darah. 

"Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP JO Pasal 170. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," jelasnya. 

Dihadapan polisi tersangka Mgs Iqbal mengaku setelah kejadian ia kabur ke Jakarta menumpang bus. Selama sebelas tahun di Jakarta Selatan dirinya bekerja sebagai juru parkir. 

"Saya takut ditangkap polisi, jadi tidak berani pulang ke Palembang," ungkap ayah satu anak ini. 

Selama buron, tersangka sempat melangsungkan pernikahan dengan orang perempuan hingga memiliki anak yang sudah berusia tujuh tahun. 

Tersangka mengaku baru sekitar empat bulan berada di Palembang. 

Kepulangannya tak lain adalah untuk melepas rindu bersama anak yang selama ini jarang ditemuinya. 

"Setelah ke Jakarta saya ke Bangka. Disanalah saya menikahi istri saya dan dapat anak satu,"ungkapnya. 

Tersangka Mgs Iqbal sendiri ditangkap oleh gabung Unit Reskrim Polsek IB 1 bersama tim Pidum Polrestabes Palembang disebuah Kafe kawasan Jalan Radial pada 15 Maret 2022. Untuk ini mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijebloska di balik jeruji besi.

 

Share