Untuk modusnya, lanjut Kompol Abu Dani bahwa saat itu pelaku mendekati korban di TKP lalu berpura - pura meminjam korek api lalu satu pelaku langsung merampas Handphone korban, saat korban hendak mengejar salah satu pelaku lain mengeluarkan senjata tajam.
"Tersangka yang kita amankan ini tugasnya yang merampas handphone korban, sedangkan DPO Inisial BO yang mengeluarkan Sajam dan DK (sudah menjalani hukuman) bertugas menunggu diatas sepeda motor," jelasnya.
Selain tersangka, diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 unit Handphone Samsung A 51 berserta kotaknya, dan 1 unit sepeda motor milik pelaku. "Atas perbuatannya ini tersangka akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP," pungkasnya.
Sementara tersangka PB mengakui perbuatannya, kepada polisi dia mengaku jika dirinya yang menjadi eksekutor penodongan dan yang pura-pura meminjam korek dari korban. "Handphone yang dirampas yakni Samsung A 51 sudah dijual seharga Rp 1 juta, uang nya hasil penjualan kami bagi rata. Yang pakai pisau pak, punya BO. Saat itu saya dikasih Rp 200 ribu dari hasil jual handphone," katanya.