PALEMBANG, GLOBALPLANET - Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang kembali berhasil menangkap satu pelaku dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) atau penodongan.
Tersangka masih remaja belia inisial PB (14) masih pelajar kelas 3 SMP ini ditangkap dirumahnya, Kamis (24/3/2022) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kecamatan IB II, Palembang.
PB sendiri diringkus polisi karena terlibat aksi Curas merampas sebuah handphone (HP) Samsung A 51 milik korban M Anang Basri (22) di tempat kejadian perkara (TKP) seputaran Kambang Iwak (KI) Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, (1/10/2021) lalu sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi melalui Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani membenarkan anggota Unit Pidum dan Tekab 134 kembali berhasil mengamankan lagi seorang pelaku penodongan yang terjadi diseputaran lambang Iwak.
"Pelaku yang diamankan masih remaja berumur 14 tahun, dan pelaku sendiri berperan sebagai eksekutor atau yang merampas handphone milik korban saat kejadian," kata Kompol Abu Dani.
Lebih jauh jelaskan nya, kalau pelaku dalam perkara ini ada 3 dan sudah 2 berhasil ditangkap 1 masih DPO. "Dengan ditangkapnya tersangka ini, jadi pelaku yang masih buron ada 1 orang lagi," tukasnya.