Lanjutnya, Selain bersama Supriadi juga sering bersama inisial J melakukan curanmor. "Biasanya kami dengan J melakukan curanmor di seputaran wilayah Lemabang sasarannya motor yang terparkir di minimarket, kami spesialis curanmor di minimarket A dan I dan motor yang dicuri hanya Honda Beat. Sudah 13 kali beraksi mencuri motor bersama J," jelas Hanip.
Hanip mengatakan mencuri motor Honda Beat karena kalau berhasil mudah untuk di jual kembali. "Selain di wilayah Lemabang, juga sering beraksi di parkiran minimarket di wilayah Kemuning, Sukarami, Bukit, dengan inisial F, sedangkan dengan inisial T satu kali di KM 13. Sasarannya di minimarket dan tidak mengambil ditempat lain," tutupnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi melalui Kasi Humas, Kompol Abu Dani membenarkan sudah menangkap DPO kasus pencurian dengan pemberatan yakni curanmor.
"Benar, pelaku yang juga DPO dalam perkara kasus pencurian sepeda motor sudah ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor. Pelaku ini sudah melakukan aksi curanmor di parkiran berbagai minimarket yang ada di Kota Palembang," kata Kompol Abu Dani.
Selain mengamankan tersangka, anggota Unit Ranmor juga berhasil menyita barang bukti (BB) alat yang digunakan berbuat kejahatan. "Satu buah kunci Palsu letter T, satu buah Helm warna merah merk GM, dan dua buah kunci leter L. Serta ikut diamankan motor milik korban, atas ulahnya tersangka Hanip akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.