loader

Mobil Modifikasi Penimbun Solar Beserta Sopirnya Ditangkap Polrestabes Palembang

Foto
(Foto: A Teddy KN)

Lanjut Kapolrestabes, bahwa pelaku berangkat dari wilayah OI lalu menuju ke beberapa SPBU yang salah satunya berada di Palembang. "Modus operandi nya mereka memodifikasi mobil dimana didalamnya di buat sebuah tangki. Mereka mengisi solar kemudian ditarik masuk kedalam tangki yang mana bisa menampung hingga 400 liter, kemudian dikeluarkan lagi lalu di jual di wilayah OI," katanya.

Atas ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 53 huruf B dan D dan atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Tersangka sendiri saat diwawancarai langsung mengatakan sudah satu bulan melancarkan bisnis ini. "Sejak minyak solar susah di cari dalam sebulan terakhir ini, mobil sudah kami modifikasi ada boks penampung tambahan didalam mobil bagian dalam tengah belakang. Bisa menampung solar hingga 400 liter," jelas Syawaluddin.

Lanjutnya, bahwa mereka membeli minyak di berbagai tempat di SPBU baik di Ogan Ilir hingga ke Kota Palembang. "Kami membeli minyak solar dengan harga normal di SPBU, kemudian dijual kembali per liternya Rp 6000,-. Kami mengambil di SPBU setelah itu datang konsumen yang membelinya, dan kemudian untuk di jual eceran kembali," katanya.

Untuk pengambilan minyak di SPBU tidak setiap hari, tetapi tergantung  pemesanan dari tempat penjual pengecer minyak. "Kami modusnya beli diberbagai SPBU, jadi tidak bermain dengan petugas nya, mereka juga tidak tau kalau saat melakukan pengisian mintak melalui selang yang sudah terpasang didalam mobil menuju ke bak buatan," pungkasnya.

Share