PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua orang tersangka penimbunan dan penjualan ilegal minyak jenis solar, Minggu (3/4/2022) sekira pukul 14.30 WIB di SPBU di 14 Ulu, tepatnya Jalan Ahmad Yani, Kecamatan SU II, Palembang.
Tersangka Muhammad Syawaluddin (30) warga Komplek Serai Indah, Kelurahan Inderalaya Indah, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, Propinsi Sumsel, dan Syahrudin (43) warga Dusun III, Pulau Semambu, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Informasi dihimpun bahwa penangkapan diawali anggota Pidsus yang menerima laporan masyarakat bahwa di SPBU sering terjadi pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Lalu anggota melakukan penyelidikan, dan akhirnya benar laporan adanya pengisian BBM Jenis Biosolar.
Saat itu kedua tersangka dihampiri dan diminta menunjukkan surat menyurat resmi dokumen perdagangan minyak solar tersebut, keduanya tidak bisa menunjukkan sehingga oleh anggota langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, Iptu Ledi membenarkan sudah berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti (BB) berupa mobil Mitsubishi Kuda warna Biru Nopol BG 1031 ZY yang sudah dimodifikasi.
Lalu bahan bakar jenis solar lebih kurang sebanyak 345 liter dari bak penampungan solar buatan di dalam mobil.
"Ada beberapa tempat yang isu nya ada kelangkaan BBM jenis solar, lalu kita melakukan proses penyelidikan dan akhirnya kita berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang patut diduga melakukan penyalahgunaan dalam pembelian dan pengangkutan dan pendistribusian minyak solar bersubsidi," jelasnya Selasa (5/4/2022) di Mapolrestabes Palembang.