loader

Empat Pencuri Sawit Ditangkap Buser Polsek Rambutan 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Empat pelaku pencurian sawit ditangkap Buser Polsek Rambutan, yakni Edi (52) warga Desa Tanjung Kerang, Doni Damara (20), warga Desa Plajau, Riamon (30) warga Desa Tanah Lembah, dan Herisko (24) warga Tanjung Kerang, Banyuasin. Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Aksi pencurian sawit dilakukan keempat tersangka di Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Kabupaten, Banyuasin, Provinsi Sumsel, Sabtu (8/2/2025) diantara pukul 20.00 WIB hingga 00.30 WIB.

Namun diketahui oleh korban, Alpino (42) selaku Kepala Desa hingga bersama warga melakukan pengintaian. Saat itu empat tersangka sedang menyodok buah sawit. Hingga akhirnya melaporkan aksi pencurian ini ke Polsek Rambutan.

Para tersangka ini berhasil mengumpulkan buah sawit kemudian diangkut mereka dengan menggunakan kapal ketek, lalu sawit dijual kepada pengepul sawit dengan harga perkilo Rp1,500,00.

Kapolsek Rambutan, AKP Ledi membenarkan penangkapan keempat tersangka pencurian buah sawit. "Berawal kita mendapatkan laporan dari masyarakat yang mana salah satunya Kades, adanya aksi pencurian sawit di tempat kejadian perkara (TKP). Anggota Buser langsung menuju ke TKP dan mengamankan empat tersangka di TKP," ujar AKP Ledi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khadafi kepada wartawan, Selasa (11/2/2025) siang.

Masih kata AKP Ledi bahwa, saat beraksi pelaku berjumlah lima orang dan satu orang berhasil melarikan diri dari penggrebekan. "Satu pelaku saat ini masih dalam pengejaran anggota dilapangan," tambahnya.

Lebih jauh kata AKP Ledi mengatakan bila dari lokasi penggrebekan juga diamankan barang bukti (BB) 30 tandan buah sawit, 1 buah kapal ketek, 1 buah alat tojok, dan 1 buah egrek. "Para tersangka dan BB sudah kita amankan, selanjutnya Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun," tutupnya.

Saat diwawancarai, tersangka Edi mengakui perbuatannya. "Baru satu kali ini mencuri pak, rencana sawit curian ini akan dijual ke pengepul seharga Rp1,500,00 perkilo dengan total uang didapat Rp1,5 juta. Uangnya dibagi dan digunakan untuk keperluan kebutuhan sehari-hari," katanya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share