LAHAT, GLOBALPLANET - "Bila perlu dipasang patok untuk mempertegas batas di wilayah perbatasan. Yang lalu biarlah. Kedepan jangan sampai wilayah Lahat diambil lagi," ujar Bupati Lahat Cik Ujang SH, saat safari Jumat dan silaturahmi sebelum sholat jumat di Masjid Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Jumat (31/12020).
Sebelummya, Kepala Desa Muara Lawai, Johan Rapani melaporkan bahwa adanya klaim wilayah di Dusun IV Desa Muara Lawai Merapi Timur. Padahal jelas sesuai draft keputusan pada Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat segmen Kabupaten Lahat dengan Muara Enim pada 22 Oktober 2018, bahwa Dusun IV Desa Muara Lawai Merapi Timur masuk wilayah Kabupaten Lahat. "Juga sesuai peta wilayah desa dan peta marga masuk Kabupaten Lahat," tegas Kades.
Pihaknya berharap adanya kepastian hukum agar tidak terjadi konflik antar sesama masyarakat. "Padahal hanya batas wilayah dan tidak mempengaruhi kepemilikan hak tanah. Jadi kami harap ada ketegasan batas wilatah antara Kabupaten Lahat dengan Muara Enim," ungkapnya.
Sementara Kabag Administrasi Kewilayahan Dan Otonomi Daerah Drs Syamsul Bahri Msi mengungkapkan bahwa draft keputusan yang disepakati Pemkab Lahat dan Pemkab Muara Enim, saat ini telah berada di Biro hukum Kemendagri Ditjen Bina Andministrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri Kabupaten Lahat.
"Tinggal menunggu Permen Kemendagri terbit saja atas draft keputusan tersebut. Sudah disepakati pada 22 Oktober 2018 lalu. Kita harap pihak Kemendagri segera mengeluarkan Permen tersebut agar ada kepastian hukum bagi masyarakat," sampainya.