LAHAT, GLOBALPLANET - Untuk itu, Komisi I DPRD Lahat memberikan tenggat waktu 2 bulan, bagi pelaku usaha tersebut melengkapi semua persyaratan. Jika tidak, penegak Perda akan dipinta untuk berlaku tegas menutup usaha.
"Kemarin kita sudah panggil salah satu hotel yang bermasalah. Kita tegaskan untuk segera diselesaikan," ujar Ketua Komisi I DPRD Lahat, Nizarudin, Selasa (4/2/2020).
Didampingi Andi Sucitra selaku anggota, Nizarudin membeberkan, syarat bagi perhotelan diantaranya UKL dan UPL, izin pengolahan limbah cair, limbah B3, NIB, izin pariwisata, dan izin lingkungan. Komisi I meminta, dinas terkait tidak mempersulit bagi pelaku usaha untuk mengurusan izin.
"Kasian bibik-bibik di kalangan (pasar mingguan ) ditarik retribusi setiap berjualan, sedangkan toko besar, hotel, tidak ditarik retribusinya. Dua bulan lagi kita panggil, kalau masih tidak lengkap kita pinta tutup," tegasnya.