PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ketua Bidang Pembelaan/ Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Ocktap Riady menegaskan sangat prihatin dengan penahanan seorang wartawan di Buton tersebut. Menurutnya, seharusnya polisi menerapkan UU Pers karena berdasarkan pasal 15 ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh dewan pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dulu.
Polisi juga tidak mematuhi MoU Kapolri dengan Dewan Pers, bahwa penyelesaian perkara pers harus melalui UU Pers. "Jangan diterapkan langsung UU ITE. Ancaman hukuman UU ITE juga 4 tahun tidak serta merta bisa langsung ditahan. Kita meminta tersangka ditangguhkan penahanannya dan pengusutan kasus itu dilakukan melalui mekanisme UU Pers bukan melalui UU ITE," ujarnya, Selasa (11/2/2020).
Mantan Ketua PWI Sumsel dua periode menyatakan, seharusnya pihak yang merasa dirugikan karena tulisan itu membuat hak jawab dulu dan mengadukan hal ini ke dewan pers jangan langsung ke polisi. "Polisi juga harus mengkoordinasikan hal ini ke dewan pers dulu. Kita akan berkirim surat ke Kapolri menyesalkan cara cara yang dilakukan Polres Bau Bau dan meminta Kapolri cq Kapolda Sultra menangguhkan penahanan," kata wartawan senior penerima kartu pers nomor satu atau press card number one (PCNO/kartu pers nomor satu) dari PWI Pusat saat HPN 2020 di Banjarmasin ini.
Sementara itu sambung Ocktaf, Staff Ahli Dewan Pers Marah Sakti Siregar pernah mengatakan, meski dalam suatu pemberitaan terkesan opini si penulis, tetap dibenarkan sebagai produk Jurnalis. "Saya menilainya ini opini. Kalau berita harus ada data dan konfirmasi. Tapi opini juga produk jurnalistik,” katanya.
Untuk diketahui, seorang wartawan di Buton, Sadli ditahan terkait laporan Bupati Buton Tengah, Samahudin ke Polres Baubau dengan sangkaan pelanggaran UU ITE. Atas laporan tersebut Sadli dijebloskan ke penjara karena tulisannya "Abracadabra : Simpang Lima Labungkro Disulap Menjadi Simpang" yang terbit pada 10 Juli 2019 lalu di media online Liputanpersada.com.
Untuk diketahui, Sadli ditahan terkait laporan Bupati Buton Tengah, Samahudin, ke Polres Baubau dengan sangkaan pelanggaran UU ITE.
Hingga kini Sadli telah tiga kali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Buton.
Ironisnya, Bupati Buton Tengah Samahudin tak pernah menghadiri panggilan sidang dalam status sebagai saksi pelapor.
Samahudin justru mengikuti acara Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat tulisan itu terbit, Sadli tercatat sebagai Pemimpin Redaksi Liputanpersada.com. Dengan nama perusahaan PT Global Media Nusantara. Perusahaan ini memiliki akta notaris Nomor : 20 tanggal 30 April 2005. Nomor AHU : C-01590 HT.01. Tahun 2016. TDP Nomor : 1011 1521 1277. NPWP : 02.480.9337.7-423.000.
Perusahaan ini dipimpin oleh Wira Pradana yang kantornya beralamat di Jalan Musyawarah B 54 RT 005/RW 002 Kebun Jeruk Jakarta Barat.