loader

Hadapi Covid-19, Ini Syarat Mencairkan Anggaran Belanja Tak Terduga

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Dalam surat tersebut juga menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19. Hal tersebut sebenarnya menegaskan dan mengingatkan kembali mengenai kewenangan Pemda yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

Namun sayangnya, beberapa media agak keliru dalam menafsirkan dan memberitakan substansi Surat Edaran dengan Nomor 440/2622/SJ itu. 

Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Sebagaimana UU No.24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana bahwa untuk penetapan status darurat bencana di daerah ditetapkan oleh lepala daerah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, status tersebut sangat terkait dengan penggunaan mata anggara Belanja Tak Terduga (BTT) yang sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing untuk bisa digunakan untuk penanggulangan dan penanganan wabah Covid-19 di daerah.

"Jangan sampai keliru dalam memaknainya, dalam Surat Edaran (SE) tersebut konteksnya Pemda terlebih dahulu harus menetapkan Status Bencana dulu, baru kemudian Pemda bisa mencairkan mata Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang terdapat dalam APBD. Hal tersebut penting agar tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK, prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya," kata Bahtiar di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Hal tersebut sebagaimana UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana dinyatakan Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Pasal 7  ayat (1) huruf c   “penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah”. 

Kemudian ayat (2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. 

Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat COVID-19 dan/atau tanggap darurat COVID-19. Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Dalam poin Nomor 3  Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ tersebut, dinyatakan Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:

a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.

b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.

Dalam hal ini Pemda harus menetapkan status dan tingkatan bencana daerah sebelum dapat  mencairkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

"Jadi di sini jelas ya, harus ditetapkan dulu status kebencanaannya, baru dengan status ini maka Pemda bisa mencairkan BTT (Belanja Tak Terduga) yang terdapat dalam APBD masing-masing pemda. Sehingga pemda terhindar dari masalah dalam pengelolaan keuangan daerah terkait percepatam penanganan Covid-19 di daerah," katanya.

Himbauan dan harapan Menteri Dalam Negeri Prof.H.Tito Karnavian, Ph.D, mohon kebersamaan dan persatuan seluruh elemen bangsa dan kekompakan seluruh daerah bersama masyarakat termasuk.dukungam rekan2 pers/media supaya kita bisa atasi dan hadapi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Saatnya kita bersatu hadapi Covid-19," tukas Bahtiar lagi.

Share

Ads