PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diketahui bahwa JAPBUSI adalah jejaring organisasi buruh yang memiliki wilayah kerja di kebun kelapa sawit. Diinisiasi oleh lima konfederasi yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/Rekonsiliasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia. Ditambah lagi 10 Serikat Pekerja/Serikat buruh lainnya.
GAPKI-JAPBUSI sepakat melakukan dan mengimbau kepada seluruh buruh/pekerja kebun kelapa sawit akan hal-hal berikut:
1. Mematuhi dengan sungguh-sungguh aturan dan kebijakan pemerintah, protokol covid19 dari pemerintah dan protokol covid19 yang dikeluarkan GAPKI untuk perkebunan sawit.
2. Memperkuat dan mengaktifkan komunikasi digital antara Gapki dan Japbusi. Komunikasi yang lebih intensif untuk memastikan pekerja dan buruh dapat beraktivitas aman dan sehat. Juga mengantisipasi dampak covid19 pada operasional industri kelapa sawit.
3. Mengupayakan dengan sungguh supaya operasional kebun dapat berjalan normal dan selamat menghadapi dampak krisis covid19 sehingga tidak sampai mengakibatkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
4. Mengimbau dan mengharapkan dengan sangat, supaya himbauan pemerintah #kamitidakmudik dapat dipatuhi para buruh/pekerja yang berasal dari luar area kebun.
5. Memanfaatkan momentum krisis covid19 untuk meningkatkan:
a) kesadaran akan pentingnya K3 [kesehatan dan keselamatan kerja] dan Penggunaan APD [alat pelindung diri] ketika bekerja.
b] kesadaran tentang pentingnya gaya hidup dan lingkungan yang sehat.
6. Komunitas perkebunan sawit yang melibatkan jutaan pekerja dan keluarganya akan sangat menenentukan keberhasilan memutus rantai penyebaranan covid19. Oleh karena itu, kesungguhan dan aksi serta tindakan nyata menjadi kontribusi besar komunitas sawit dan mendukung upaya yang sedang dilakukan Pemerintah dan Pekerja Medis.
7. Pengusaha kelapa sawit diharapkan tetap memberikan THR kepada para pekerja dan buruhnya.
8. Melakukan pendataan bagi pekerja dan buruh yang terdampak Covid19 sehingga mendapat hak perlindungan dan bantuan krisis covid19 yang disediakan pemerintah.
Kesepakatan kedua pihak bermitra ini diwakili Nursanna Marpaung, Sekretaris Eksekutif JAPBUSI dan Sumarjono Saragih, Ketua GAPKI Bidang Ketenagakerjaan.