JAKARTA, GLOBALPLANET - Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-4/MBU/04/2020 tentang Larangan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan Atau Kegiatan Mudik Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Erick pada 6 April lalu tersebut, larangan berlaku bagi dewan komisaris/dewan pengawas, direksi dan seluruh karyawan BUMN dan anak perusahaan beserta keluarganya.
Mereka dilarang melakukan berpergian ke luar daerah atau mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat wabah penyakit corona.
Bagi direksi BUMN, mereka juga diminta untuk memberlakukan larangan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi karyawan anak perusahaan dan seluruh grup di lingkungan masing-masing BUMN.
Berkaitan dengan pelayanan masyarakat, Erick Thohir menyatakan bagi BUMN yang bergerak pada layanan publik agar tetap menjaga stabilitas operasional dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang berlaku.
Ia meminta dewan komisaris/dewan pengawas, direksi dan seluruh karyawan BUMN dan grupnya untuk selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi antar individu.
Sumber: CNN Indonesia