JAKARTA, GLOBALPLANET - Namun, hanya untuk eselon III ke bawah, sedangkan eselon I dan II, pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri dan DPR tidak mendapatkan THR tahun ini karena kondisi keuangan negara yang berat akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, pencairan THR PNS sesuai dengan aturan yang berlaku dan sama setiap tahunnya. "Sesuai ketentuan THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari Raya," ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (20/4/2020).
Artinya, jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020. Sedangkan, THR untuk tahun ini tidak akan diberikan secara full seperti tahun sebelumnya. THR diberikan kepada PNS tanpa menghitung tunjangan kinerja (tukin) selama tahun tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Askolani saat melakukan konferensi pers APBN KiTA kinerja Maret 2020 bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Askolani menyebutkan, untuk THR tahun ini yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja.