JAKARTA, GLOBALPLANET - Dari keterangan resmi yang diterima wartawan, Kamis (24/5)2020), disebutkan, sebagian besar anggota GIMNI bergerak di
di bidang produksi pangan, minyak goreng, dan terkait produksi sabun serta hand sanitizer, tetap melakukan aktivitasnya.
Untuk itu, anggota GIMNI tetap berpegang kepada Sistim Informasi Industri Nasional (SIINAS) supaya produksi tetap berjalan supaya kebutuhan bahan pokok masyarakat tetap terjaga.
Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI, menjelaskan, seluruh anggota GIMNI mematuhi arahan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI yang telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Kata Sahat, surat edaran ini memuat pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Sahat mrnambahkan, anggota GIMNI juga mengikuti surat edaran lainnya dari Kemenperin RI terkait skema pengajuan dispensasi mobilitas logistik industri.
Ia memaparkan, untuk memperlancar arus barang, petugas logistik pabrikan akan dilengkapi surat keterangan yang dilengkapi barcode sehingga dapat diperiksa aparat berwajib. Tujuannya, arus pergerakan barang pabrikan tidak akan dilarang jika petugas logistik dilengkapi dengan surat tersebut.
“Dengan surat edaran Kemenperin ini, harapan kami tidak ada rintangan terhadap pergerakan logisti barang. Demikian pula halnya terkait pasokan CPO dari perkebunan sawit juga lancar. Diharapkan dengan tetapnya anggota GIMNI berpoduksi minyak goreng, sabun dan hand sanitizer yang menjadi kebutuhan primer di era Covid-19 ini, tidak terjadi kekosongan pasokan,” kata Sahat.
Menurut Sahat, barang berkategori primer ini tetap tersedia di pasar tradisonal juga di pasar modern. Dengan begitu, masyarakat tetap tenang selama kebijakan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Khususnya bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa dan saat memasuki Hari Raya Idul Fitri nanti.
Terkait kegiatan operasional, dijelaskan Sahat, bahwa protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah diimplementasikan di seluruh pabrik anggota GIMNI.
Jadi, semua karyawan wajib pakai masker dan pemeriksaan rutin suhu badan pekerja sebelum melakukan pekerjaan. Dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 ini, anggota industi GIMNI selalu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga berpegang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yang terkait dengan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Selain itu, anggota GIMNI juga mengikuti himbauan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Suhanto dan Dirjen Industri Agro Kemenperin RI, Abdul Rochim, supaya membantu masyarakat di tengah sulitnya perekonomian sebagai imbas Covid-19.
Sahat menuturkan anggota GIMNI telah mendistribusikan bantuan di berbagai daerah baik berupa sembako, produk kebersihan, dan alat kesehatan kepada masyarakat sekitar dan rumah sakit.
Adapun 15 perusahaan dan group anggota GIMNI yang telah memberikan bantuan di 18 provinsi antara lain Wilmar Group, Musim Mas Group, APICAL, Permata Hijau Group, Sungai Budi Group, Incasi Raya Group, PT Victorindo Alam Lestari, PT Sari Dumai Sejati, PT Satu, PT Guntung Indaman, Nusa, PT Globalindo Alam Perkasa, PT Sime Darby Oils, PT Best, Cargill Indonesia, dan PT Bintang Tenera.
“Dalam waktu dekat, anggota GIMNI yang berlokasi di Marunda, Bekasi, Banten, Surabaya, dan Manado yang mempunyai fasilitas packing line kemasan sederhana akan menjalankan program social Covid-19,” ujar Sahat menutup pembicaraan.