JAKARTA, GLOBALPLANET - Mereka adalah PNS eselon 3 dan ke bawah. Lalu, prajurit TNI, anggota Polri. Kemudian, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
Selanjutnya, PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu. Lalu, penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
Kemudian, penerima pensiun atau tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU. Lalu, pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU, termasuk calon PNS.
Ani mengungkapkan total THR yang akan dicairkan itu bernilai Rp29,38 triliun, dengan rincian Rp6,77 triliun untuk PNS pusat, TNI, dan Polri. Kemudian, Rp8,7 triliun untuk THR pensiunan, dan Rp13,89 triliun untuk PNS daerah.
"Aturan PP terkait THR sudah dikeluarkan, tanda tangan presiden. PMK keluar. Kami sedang siapkan satuan kerja untuk eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15," ujar Menkeu Sri Mulyani dikutip globalplanet dari CNN Indonesia, Senin (11/5).