JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang antara lain delapan unit sepeda yang diduga dibeli menggunakan uang hasil suap.
"Pada penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, barang bukti elektronik dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap," kata Ali, dilansir dari Kompas, Kamis (3/12/2020).
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing yang jumlah totalnya sekitar Rp 4 miliar.
Ali mengatakan, selanjutnya penyidik akan menganalisa seluruh barang, dokumen, dan uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
"Untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun, diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.