loader

Jadi Tersangka Suap Bansos COVID-19, Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Saat mendatangi KPK, sekira pukul 02.50 WIB, Minggu (1/12/2020). Mensos Juliari Batubara mengenakan baju berwarna hitam, masker hitam dan mengenakan topi.

Pria yang terakhir menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 April 2020 dengan total harta Rp 47 miliar ini, datang ke Gedung KPK didampingi sejumlah orang.

"Tersangka JBP menyerahkan diri ke KPK," kata juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Detik.

Ali menyebut Juliari menyerahkan diri dini hari tadi. Juliari tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 02.50 WIB. "Hari Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar jam 02.50 WIB dini hari," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Sebanyak tiga tersangka penerima uang yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyuni (AW). Sementara itu, dikutip dari Medcom, dua orang pemberi uang haram ialah Ardian I.M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, untuk pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share

Ads