loader

Pedagang dan Pembeli di Pasar Harus Pakai Masker

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Hal itu diungkapkan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Junaidi Anuar SE MSI saat mengelar sosialisasi di tengah pasar kalangan Desa Raja dan Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

"Memang saat ini kita terus melakukan sosialisasi ke masyarakat Kabupaten PALI, terutama pedagang dan pembeli untuk mewajibkan bermasker. Karena, sesuai dengan protokol pemutusan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan bermasker," ujarnya, Senin (27/4/2020).

Untuk sanksinya, berada di pemerintah desa setempat. Bahkan, ada desa yang mengambil sikap untuk melarang berjualan apabila tidak menggunakan masker. "Untuk sanksinya sendiri ada di pemerintah desa setempat, baik larangan ataupun lainya. Kebijakanya ada di desa," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga terus menerima bantuan dari perusahaan dan perbankan di Kabupaten PALI seperti, Bank SumselBabel Cabang Pendopo yang memberikan bantuan berupa 90 karung beras berukuran lima kilogram untuk dibagikan kepada masyarakat kurang mampu.

"Lalu BRI Unit Pendopo yang membantu berupa 50 karung beras lima kilogram, 15 kardus mie instan, dan 50 seat Alat Pelindung Diri (APD,red). Untuk semua bantuan sembako diserahkan ke Dinas Sosial PALI sedangkan APD diserahkan ke Dinas Kesehatan PALI," pungkasnya.

Share

Ads