loader

Sawit butuh Kepastian dan Perlindungan Hukum dari Pemerintah

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET. - “Dimana selalu diberitakan bahwa industri dan perkebunan kelapa sawit seolah sangat bertentangan dengan keberadaan Masyarakat Adat atau Masyarakat Adat menentang keberadaan perkebunan kelapa sawit di suatu daerah. Padahal faktanya tidaklah demikian. Mudah mudahan dari diskusi kita kali ini bisa terungkap bagaimana fakta sebenarnya hubungan industri kelapa sawit dengan Masyarakat Adat ini,” ujar Totok Dewanto, Ketua Borneo Forum saat memberikan sambutan dalam dialog webinar bertemakan “Merawat Industri Sawit Ditengah Masyarakat Adat”, pada akhir September 2020.

Pengusaha perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam GAPKI memiliki visi untuk memajukan industri perkelapa sawitan di Indonesia yang berkelanjutan (lestari) yang memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, dimana di dalamnya termasuk Masyarakat Adat.

“Industri tidak mendapatkan informasi masyarakat adat di masing-masing provinsi. Apakah sudah ada penetapan atau belum, setahu saya belum ada secara formal. Di daerah tersebut ada masyarakat adat dengan luas lahan ada sekian hektare. Jika ada sebaiknya dapat dipublikasikan. Maka, kita bisa mengetahui keberadaan masyarakat adat ini,” menurutnya.

Ia mengatakan tanpa informasi memadai akan berimbas kepada perusahaan setelah mengantongi perizinan. Di lapangan, seringkali terjadi perusahaan sudah dapat izin lalu diklaim oleh masyarakat adat tertentu. 

“Ini mengakibatkan investor tidak nyaman. Investasi sudah keluar lalu ada klaim sepihak, Masalahnya, klaim ini belum ada legalitas dari masyarkat adat ini. Kami mohon kepada pemerintah supaya persoalan masyarakat adat dengan perusahaan tidak semakin meruncing. Anggota GAPKI ingin berinvestasi nyaman dan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah,” tambah Totok.

Menurutnya, bagi perusahaan yang sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Harapan perusahaan tidak ada lagi gangguan seperti klaim sepihak dari masyarakat ataupun pihak tertentu.

“Proses mendapatkan HGU sangat Panjang. Tidak sekadar mengurus izin langsung selesai karena prosesnya bertahun-tahun. Kami ingin ini mempunyai solusi,” paparnya dilansir dari Sawit Indonesia.com.

Industri kelapa sawit saat ini merupakan industri strategis yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian di Indonesia. Rata-rata sekitar US$ 20 milyar per tahun devisa yang diperoleh dari industri ini. Dengan luasan kebun kelapa sawit 16,4 juta hektar sekitar 17,5 juta kepala keluarga yang secara langsung dan secara tidak langsung tergantung dari industri ini.

Saat ini penyebaran perkebunan kelapa sawit di Indonesia sudah hampir merata ke seluruh Indonesia, terdapat di 26 Provinsi dari total 34 Provinsi di Indonesia. Daerah-daerah yang memiliki perkebunan kelapa sawit luas saat ini sudah merasakan manfaat keberadaan industri perkebunan kelapa sawit.

Pertumbuhan ekonominya lebih maju karena uang beredar di daerah tersebut jauh lebih besar dan infrastruktur penghubung antar desa dan kecamatan serta fasilitas pendidikan dan kesehatan juga relatif lebih baik. Karenanya industri kelapa sawit ini perlu kita jaga dan kita dukung keberadaannya.

Melalui acara yang digagas Borneo Forum bersama Majalah Sawit Indonesia, kami berharap kita bisa diskusikan bersama permasalahan yang dihadapi teman-teman pengusaha perkebunan kelapa sawit di satu sisi, terutama terkait kepastian legalitas perusahaan sehubungan dengan Tanah Adat dan Masyarakat Adat, serta bagaimana solusinya agar kita semua bisa menjaga agar industri perkebunan kelapa sawit ini bisa tetap tumbuh berkembang secara lestari dan memberi manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Share

Ads