loader

UMKM Makin Terjepit, Anggota DPRD Medan Gagas Raperda PP-UMKM

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET.news - Hal ini dilakukan karena merasa miris melihat posisi pelaku UMKM di ibukota Provinsi Sumatera Utara ini yang terkesan terjepit oleh toko-toko modern dan retail yang beriri di banyak sudut kota Medan.

“Keberadaan toko retail yang banyak itu justru tak menunjukan keberpihakan kepada pelaku UMKM,” kata Edwin kepada Globalplanet.news di Medan, Senin (11/1/2021).

Ia melihat tak banyak produk pelaku UMKM yang bisa dipajangkan di toko-toko retail dan modern tersebut. Tekadnya semakin kuat untuk menggagas Raperda tersebut. Apalagi posisi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan saat ini berhasil ia pegang. 

Kata Edwin, keberpihakan toko retail dan modern sebenarnya sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modren.

Pada Bab IV Pasal 1, sebut Edwin, disebutkan toko modern dapat melakukan kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum/waralaba. Pada Pasal 17 juga disebutkan toko modren harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM. 

"Sedangkan Pasal 21 toko modren dapat memasarkan barang dengan merek sendiri dengan mengutamakan barang hasil produk UMKM. Nah, ini yang belum sepenuhnya dilakukan,” katanya.

Faktanya, sebut Edwin, produk yang dijual di toko-toko modern yang tersebar di Kota Medan minim produk hasil UMKM. “Seharusnya, keberadaan toko-toko modern ini menghidupkan atau mengembangkan produk hasil UMKM, bukan sebaliknya mematikan,” ujarnya.

Inilah yang menjadi salah satu dasar baginya untuk menggagas ranperdatersebut ke DPRD Medan. “Kami (Bapemperda, red) masih menunggu usulan fraksi ataupun komisi untuk Ranperda ini,” katanya.

Selain menggagas Raperda, Edwin juga meminta Pemkot Medan untuk mengajukan perubahan Perda tentang Pajak Daerah. Pasalnya, telah banyak berkembang jenis-jenis usaha, namun tidak bisa dipungut pajaknya karena tidak ada regulasinya.

“Seperti Red Doorz dan Oyo. Ini kan sudah menjamur di mana-mana dan tidak jelas kemana pungutan pajaknya, sementara usahanya jalan terus. Kalau memang tidak ada regulasi untuk melakukan pungutan, Pemko Medan harus segera mengajukan revisi Perda, agar jenis usaha seperti itu bisa ditagih baik dari segi izin usaha maupun pajaknya,” tegas Edwin Sugesti Nasution.

Share

Ads