loader

Kasus COVID-19 Terus Melonjak, Pemkab Muba Berlakukan PPKM Darurat Lokal

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - "Menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi sangat cepat atas perkembangan COVID-19, secara nasional saja sudah melaksanakan PPKM di pulau Jawa dan Bali karena memang sekarang ini kasus COVID-19 sudah sangat serius, rumah sakit dan juga ketersediaan sarana prasarana sudah melewati batas, maka tidak menutup kemungkinan bisa terjadi di Pulau Sumatera," ujar Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi.

Dikatakan Sekda Apriyadi, peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Muba sudah cukup tinggi, kalau selama ini hanya terjadi di Kota Sekayu dan sekitarnya, namun sekarang sudah mulai naik juga di Kecamatan lain seperti Kecamatan Sungai Lilin, Bayung Lencir dan Babat Toman, maka perlu disikapi bersama, perlu dilakukan pengetatan kembali seperti di awal yang dulu dalam menjaga wilayah agar masyarakat tidak terpapar COVID-19.

"Maka kita perlu sama-sama melakukan pencegahan, penanggulangan dan edukasi ke masyarakat. Kita sudah siapkan Perbub, Perda dan Surat Edaran juga sudah dikeluarkan, tinggal kita selaku pelaksana harus benar-benar menjaga masyarakat kita jangan sampai terpapar COVID-19,  kalaupun terpapar kita perlu melakukan pendampingan dan diberikan edukasi agar tidak menularkan," pungkasnya.

Sesuai instruksi Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin agar semua pihak baik pemerintah kabupaten hingga desa memahami bahwa SOP penanganan pasien yang terpapar COVID-19 mengalami perubahan. 

"Pasien COVID-19 yang tidak mengalami gejala apapun atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa dilakukan isolasi mandiri di rumah atau posko yang disediakan desa/kelurahan. Ini yang menjadi tugas kita, harus diterapkan bagaimana teknik isolasi mandiri yang benar, perlu diawasi oleh tim satgas COVID-19 tingkat desa, untuk membatasi penularan libatkan masyarakat untuk berperan aktif. Gunakan dana desa untuk penyemprotan dan rumah isolasi/posko serta bantuan sembako bagi warga kurang mampu yang terpapar COVID19," ujar Sekda.

Lanjut Sekda, para Camat dan Kades agar membatasi kegiatan masyarakat seperti hajatan atau yang bersifat kerumunan tunda dahulu, karena sekarang dalam posisi darurat. Kalau masih ada yang melanggar, nanti tim penegak hukum akam mengambil tindakan, maka perlu beri pengertian ke masyarakat.

Sementara itu, menurut laporan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba dr Azmi Dariusmansyah, strategi antisipasi peningkatan COVID-19 yaitu, Melakukan 3T secara masif di wilayah yang terdapat kasus konfirmasi tinggi, Mengaktifkan Satgas Covid-19 di desa/kelurahan sampai ketingkat RT/RW dengan melibatkan unsur terkait, Pemberlakuan PPKM Darurat Lokal (Tingkat RT, RW, Kelurahan/Desa) dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Kecamatan, Kelurahan/Desa pada daerah zona Kuning, Orange dan Merah dan di pantau langsung oleh Satgas Kabupaten (BPBD, Pol PP, Polres, Kodim, Dinkes).

"Kemudian melakukan pengetatan aktivitas masyarakat dengan tindakan operasi yustisi dan tindakan tegas terhadap pelanggaran dengan melibatkan seluruh unsur yang terkait, sesuai Perda No. 16/2020 dan melaksanakan edukasi penerapan 5M, melakukan pelarangan dan pembubaran setiap bentuk kegiatan/aktivitas yang menimbulkan kerumunan, pemberlakukan jam malam (Aktivitas sampai jam 20.00 wib) untuk daerah dengan zona Kuning, Orange dan Merah," paparnya.

Kadinkes Muba juga menyebutkan, juga perlu memastikan hanya Kasus konfirmasi positif PCR  dengan gejala sedang dan berat yang di rawat di RS. "Untuk kasus dengan gejala ringan dan tanpa gejala untuk di rawat Rusunawa atau menjalani isolasi mandiri di shelter desa/keluraham/perusahaan yang di pantau Tim Satgas COVID-19 RT, RW, Desa/Kelurahan," tandas dia.

Share

Ads