loader

Besok Pengetatan PPKM Mikro Berlaku, Tim Gabungan Bakal Sisir Mall, Cafe, dan Rumah Makan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Hal itu dilakukan agar pengetatan PPKM Mikro yang mulai berlaku 9-20 Juni berjalan dengan baik. Dimana salah satu poin yang ditetapkan yakni seluruh mall, cafe dan rumah makan harus tutup pukul 17.00 WIB.

"Baik mall dan cafe kami minta pukul 17:00 WIB sudah tutup, seluruh kursi di tempat makan mall dan cafe sudah dibalik tidak lagi menerima konsumen yang makan di tempat," ujar Kombes Irvan.

Selama pengetatan PPKM berlangsung, sebanyak 320 personel dari jajaran Polrestabes Palembang ditambah personil TNI, Dishub dan Sat Pol PP diturunkan. Para personil ini nantinya akan masuk ke dalam setiap mall dan cafe.

"Meski ada sanksi, petugas dilapangan akan lebih melakukan pendekatan secara humanis terkait aturan tersebut," kata dia

"Mudah-mudahan ini obat yang terbaik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kita tidak menutup tempat makan, silahkan buka tapi take way saja, kita menghindari kerumunan," sambung Irvan.

Dalam pengetatan PPKM, setidaknya ada 11 poin yang mengatur pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat. Dalam pelaksanaan itu, rumah makan, cafe dan mall dibatasi sampai pukul 17:00WIB.

Sementara, kegiatan kantor dibatasi hanya 25 persen dari jumlah karyawan yang masuk untuk bekerja. "WFH 75 persen, kepada pihak yang bersentuhan dengan masyarakat nanti akan kita kumpulkan seperti manajemen, pengelola cafe untuk disosialisasikan dulu sebelum pengetatan PPKM Jumat besok," tutupnya. 

Share

Ads