loader

Sengketa Pilkades, DPRD OKU Timur: Harusnya Diselesaikan Secara Serius

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Oleh karena itulah, Komisi I DPRD OKU Timur memanggil dan menggelar rapat dengan panitia Pilkades serentak 2021, Kamis (08/07/2021) 

Rapat penyelesaian sengketa Pilkades dipimpin Ketua Komisi I DPRD OKU Timur Fahrurrozi, SH, dihadiri Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson, SIP, MM, anggota Komisi I, Ibrahim, Assisten I Ketua/ Pilkades Drs Dwi Suprianto, MM, Kadin PMD/Sekretaris Pilkades H Rusman, SE, MM, Kabag Hukum Setda OKU Timur Sumarno.

"Kita memantau perkembangan tentang sengketa Pilkades, bahkan selalu mengingatkan untuk berhati-hati dalam menyelesaikan sengketa Pilkades," ujar Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson.

Dikatakan Beni, tim sengketa melakukan rapat tapi tidak ada penyelesaian sehingga tim melakukan konsultasi ke Mendagri. Konsultasi itu tidak memberi tahu DPRD OKU Timur.

Setelah ditelusuri, sambung Beni, tim penyelesaian sengketa tidak difasilitasi oleh Pemkab OKU Timur. "Jika kita sandarkan kepada UU dan peraturan yang berlaku kita tidak perlu ke Kemendagri. Bahkan bupati sudah memanggil tim untuk menyelesaikan sengketa karena sudah ada surat dari Mendagri. Pertanyaannya siapa yang berangkat konsultasi dan kami kembali tidak dilibatkan," tambah Beni.

"Setelah dikaji secara detail penyelesaian sengketa Pilkades dilakukan secara votting, inikan aneh karena ini prinsip. Serta penyelesaian sengketa menggunakan peraturan  tidak secara utuh. Contoh ada undangan yang tidak diserahkan panitia di tingkat desa dan masyarakat datang ke TPS dengan membawa KTP dan KK tapi tetap ditolak panitia sehingga terjadi masalah di Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II," beber dia.

Ketua Komisi I DPRD OKU Timur, Fahrurrozi, SH, mengatakan, seharusnya 30 hari setelah pemilihan dilakukan pelantikan Kades terpilih tapi ini sampai 89 hari baru dilantik terkesan sengaja diulur-ulur. "Seharusnya penyelesaian sengketa ini dilakukan secara serius dan benar," tegasnya.

Sementara Assisten I yang juga Ketua Pilkades Drs Dwi Suprianto, MM, menuturkan, sebanyak 222 desa yang melaksanakan Pilkades serentak, sesuai aturan sengketa Pilkades dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa, Kecamatan dan kabupaten.

"Dua hari setelah Pilkades calon bisa memasukan berkas sengketa kepada panitia. Laporan yang masuk kita tindak lanjuti," imbuhnya.

Share

Ads