PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pemerintah pusat akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Pembatasan akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 mendatang.
Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, Sumsel sendiri akan mengikuti program yang telah direncanakan pemeritah pusat tersebut.
"Pemberlakuannya juga tentu akan mengikuti aturan pusat. Saya anjurkan kepada semua pihak untuk mematuhi ini," kata Herman Deru dalam pernyataan diterima globalplanet, Senin (22/11/2021).
Herman Deru menyebut, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penerapannya. Termasuk juga regulasi penerapan pembatasan yang akan dilakukan pada saat PPKM level 3 tersebut.
"Pembatasan akan dilakukan sesuai regulasi PPKM dari pemerintah pusat. Namun yang pasti, semua aturannya akan kita terapkan di lapangan," paparnya.
Dia juga menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 saat ini, perayaan Nataru dan hari libur panjang lainnya memang harus disikapi dengan bijak. Sebab itu, dia menyarankan Nataru tidak harus dilakukan dengan cara berlibur ke wilayah lain guna menekan terjadinya penularan wabah Covid-19.











