Meski sempat terhenti karena hujan tetapi akhirnya sidang Pemeriksaan Setempat akhir dituntaskan. “Agenda selanjutnya, sidang saksi penguggat direncanakan Kamis mendatang, 10 Februari di ruang sidang PN,” bebernya.
Kuasa Hukum Tergugat, Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH MH menjelaskan, pada Pemeriksaan Setempat ini telah menunjukkan lokasi lahan miliknya sesuai sertifikat hak milik dan diketahui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Seluruh prinsipal kita hadir, menunjukkan lahan sekaligus batas-batas lahan miliknya setempat mungkin,” terangnya.
Karena itu, ia optimis memenangkan perkara ini. “Kita minta majelis hakim memutus perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta ada,” sebutnya.











